Soal Pemecatan Guru di Cirebon Gegara Kritik Ridwan Kamil, P2G Beri Kecaman Keras

- 16 Maret 2023, 13:00 WIB
Kolase foto RIdwan Kamil dan Sabil, guru yang dipecat usai kritik Gubernur Jabar.
Kolase foto RIdwan Kamil dan Sabil, guru yang dipecat usai kritik Gubernur Jabar. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan Khaerul Izan/

Yayasan atau sekolah apalagi Dinas Pendidikan tidak boleh begitu saja langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen, yang menyebutkan: "Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru."

"Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), ga bisa ujug-ujug dipecat," ucap Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin.

 

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Tayang dalam Hitungan Hari! Cek Dulu Spoiler Episode 1 PP8

Sodikin mengatakan, dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib juga merujuk KODE ETIK GURU (KEGI) yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru difasilitasi oleh Dirjend GTK Kemdikbudristek pada akhir 2022 lalu.

"Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru, segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda, agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," lanjut guru Pendidikan Agama ini.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x