MAPAY BANDUNG - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai organisasi profesi guru nasional mengecam tindakan sewenang-wenang Yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat memecat guru yang diduga melanggar kode etik guru, bernama Muhamad Sabil Fadhilah guru SMK Telkom Sekar Kemuning kota Cirebon.
Sebelumnya Sabil diduga dipecat karena menggunakan kata ganti "maneh" kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kata "maneh" atau kamu dalam bahasa Sunda dinilai kasar. P2G menilai kasus ini masuk ke ranah etika guru dan bersifat pelanggaran ringan.
Baca Juga: Mengapa Umat Islam Wajib Melaksanakan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini," ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G dalam keterangannya.
Satriwan melanjutkan, tindakan langsung memecat guru bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan, akan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru.