Namun P2G berharap agar Gubernur Ridwan Kamil memastikan surat pemecatan guru tersebut dibatalkan. Dan harus ada bukti hitam di atas putih.
"Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan ga enak kepada Kang RK," cetus Iman.
Iman menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik guru yang dilakukan guru SMK Muhamad Sabil Fadhilah harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru yang diikuti oleh yang bersangkutan. Hal demikian tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.
Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid Singkirkan Liverpool, Napoli ke Perempat Final
"Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual," terang guru honorer ini.