Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang, Dua Terdakwa Divonis 1,6 Tahun Penjara

- 19 Januari 2023, 09:15 WIB
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara.
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara. /IWAN BAHARI / PRFMNEWS

Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sebelumnya sudah mendengar dua keterangan ahli dan sejumlah saksi.

“Terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara,” ucapnya.

Baca Juga: Siap Kembali Beraksi, Ini Penampilan Lee Je Hoon, Pyo Ye Jin, dan Kim Eui-Sung dalam Still Cuts 'Taxi Drive 2'

Kemudian, majelis mempertimbangkan dakwaan, dan telah terbukti kedua terdakwa tersebut melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.

“Menimbang, bahwa dakwaan tersebut terbukti dan sesuai perbuatannya yakni tidak mendukung program pemerintah terkait anti korupsi,” ujarnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x