Daftar UMK 2023 Jawa Barat, Kabupaten Karawang Jadi yang Tertinggi, Kota Bandung Jadi Rp4 Juta

- 8 Desember 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMK Jabar 2023.*
Ilustrasi uang rupiah. Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMK Jabar 2023.* /pixabay.com/

 

MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Dalam Kepgub itu tercatat bahwa Kota Bekasi menjadi yang paling tinggi UMK-nya yakni sebesar Rp5.158.248,20.

Sementara itu, ibu kota Jawa Barat, Kota Bandung menempati urutan ke-8 daerah tertinggi UMK di Jawa Barat yakni sebesar Rp4.048.462,69.

Baca Juga: Sah! Ini Daftar UMK 2022 di Jawa Barat

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022.

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x