MAPAY BANDUNG - Berikut daftar upah minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan UMK Jabar tahun 2022 untuk 27 Kabupaten/ Kota.
Dalam keputusan Gubernur Jabar atau Kepgub nomor 561, penetapan UMK 2022 sudah ditandantangi Ridwan Kamil.
Baca Juga: Gempa Terkini: Garut Diguncang Gempa Magnitudo 3,7
Perlu diketahui, penetapan UMK di Jabar berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jabar tentang UMK 2022.
UMK di Jabar ini wajib diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022.
Berikut ini daftar UMK di Jabar untuk tahun 2022:
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
Baca Juga: Penting! Cegah HIV dan Hepatitis C dengan 2 Resep Ultimate Ala dr. Zaidul Akbar Ini