MAPAY BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjamin penuh pembiayaan perawatan medis bagi korban bom bunuh diri Polsek Astana Anyar Bandung.
Kepastian pembiayaan penuh perawatan medis ini, telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Edwin Partogi Pasaribu, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 8 Desember 2022.
Baca Juga: Soal Bom Bunuh Diri di Astana Anyar, Wali Kota Bandung Imbau Warga Tak Perlu Takut
Menurut Edwin, hal-hal yang telah dilakukan LPSK tersebut merupakan wujud perlindungan serta pemulihan korban yang merupakan tanggung jawab negara melalui LPSK.
Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 35B ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sambung Edwin mengatakan, LPSK telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban luka dirawat, terkait biaya yang akan muncul dalam perawatan medis.
Baca Juga: Napi Bom Bali Umar Patek Dinyatakan Bebas Bersyarat di Tengah Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
Melalui jaminan itu, LPSK berharap para korban bisa memperoleh penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya.