Kominfo Skakmat Siaran TV Analog Jabodetabek Mulai 2 November 2022, Bagaimana Wilayah Jabar Lainnya?

- 2 November 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Pixabay/renateko/

MAPAY BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek mulai Rabu 2 November 2022.

Artinya, masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek kini akan beralih dari siaran TV analog ke siaran TV digital.

Wakil Ketua KPID Jabar Achmad Abdul Basith mengatakn peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital ini merupakan amanat UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2022.

Baca Juga: Siaran TV Analog Hari Ini Mulai Dimatikan, Begini Cara Akses TV Digital

"Ya 2 November ini kita akan beralih dari siaran televisi analog ke televisi digital itu secara undang-undang sudah diamanatkan oleh undang-undang Cipta kerja yang intinya adalah seluruh televisi yang sekarang bersiaran di frekuensi analog harus beralih ke siaran televisi digital " Basith, saat ditemui di Kota Bandung, Selasa 1 November 2022.

Basith menerangkan pemerintah akan melakukan peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital ini secara bertahap termasuk ke wilayah Jawa Barat lainnya.

Namun pada 2 November 2022, sebagai batas akhir untuk peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital khusus wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Begini Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tanda Jodoh Kian Dekat Menurut Primbon Jawa hingga Manfaat Beralih ke Siaran TV Digital

"Untuk daerah-daerah lain secara bertahap akan menyusul termasuk Jawa Barat menyesuaikan dengan kesiapan secara teknologi dan kesiapan masyarakatnya," jelasnya.

Seperti diketahui siaran TV digital ini adalah siaran yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus dan canggih teknologinya.

Untuk bisa menangkap siaran TV Digital ini masyarakat harus mempersiapkan STB (set top box) sejenis booster atau penguat sinyal antena TV analog.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Episode 17 Hari Ini Tidak Tayang di RCTI Rabu 2 November 2022, Ini Alasannya

"STB memang akan dibagikan oleh pemerintah bersama dengan lembaga penyiaran pemenang multiplexing, tahapannya macam-macam ada yang melalui distribusi PT Pos, kemudian ada juga distribusi melalui tahapan yang disusun oleh kominfo dan pemenang multiplexing, ada juga mereka yang dikumpulkan di satu titik untuk menerima STB itu," tuturnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah