Sahur On The Road Dilarang di Jabar, Ini Alasan Utama Kapolda Irjen Pol Suntana

- 31 Maret 2022, 12:00 WIB
Polisi melaksanakan pengamanan sahur on the road.
Polisi melaksanakan pengamanan sahur on the road. /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan, aktivitas Sahur On The Road (SOTR) saat bulan suci Ramadhan 1443 H dilarang untuk dilakukan.

Berdasarkan keterangan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, pelarangan Sahur On The Road bukan tanpa sebab.

Suntana menjelaskan, bahwa Sahur On The Road berpotensi memicu gesekan sosial antar kelompok.

Baca Juga: Keren!, Kota Bandung Jadi Juara 1 Atasi Masalah Stunting

Terlebih saat ini, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jawa Barat pun belum usai. Menurutnya, SOTR mampu memicu kerumunan.

"Pada prinsipnya Sahur On The Road bersifat kerumunan. Kemungkinan akan terjadi gesekan, keributan antar teman-teman yang melaksanakan Sahur On The Road," tutur Irjen Pol Suntana, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 31 Maret 2022.

Menurut Suntana, pihaknya telah menyiapkak aparat gabungan di lapangan, guna membubarkan bila kedapatan ada kelompok maupun figur, yang berani melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Solar Subsidi Aman di Saat Permintaan Masyarakat Naik

Baca Juga: Ngeri! dr. Ema Ungkap 7 Kebiasaan yang Sebabkan Kanker Serviks, Salahsatunya Pakai Pil KB

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x