MAPAY BANDUNG - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran ditetapkan jadi tersangka.
Ditetapkannya dua pengendara moge jadi tersangka dalam kasus penabrakan anak kembar ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Berdasarkan keterangan Ibrahim, Polres Ciamis telah menetapkan dua pengendara moge yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran jadi tersangka.
Menurut Ibrahim, kedua pengendara moge berjenis Harley Davidson itu ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik dari Polres Ciamis melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Guru Besar UNPAR Prof. Asep Warlan Yusuf Meninggal Dunia Hari Ini
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge)," kata Ibrahim dikutip MapayBandung.com dari Antara pada Selasa 15 Maret 2022.
Ibrahim juga mengatakan bahwa kedua pengendara itu kini sudah ditahan oleh polisi.
Kedua pengendara moge yang menabrak dua anak bembar hingga tewas itu berinisial AN dan AG.