MAPAY BANDUNG - Polres Garut memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan saat libur long weekend pekan ini.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Karyaman mengatakan aturan ganjil genap sudah mulai diberlakukan di wilayah perbatasan Kabupaten Garut pada Jumat 25 Februari 2022 kemarin.
"Aturan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini (Jumat-red)," ucap Karyaman dikutip ANTARA.
Karyaman menerangkan aturan ganjol genap kendaraan ini guna mengurai kepadatan di beberapa kawasan wisata yang ada di Kabupaten Garut.
Hal tersebut diharapkan bisa menekan lonjakan wisatawan yang datang sehingga tidak menyebabkan kerumunan di tempat wisata.
“Apalagi pekan ini kan long week end sehingga tentu harus diantisipasi, khususnya dalam hal kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada Tuyul Gondrong! Mbah Mijan: Lebih Berbahaya dari Tuyul Botak untuk Pesugihan
Seperti diketahui long weekend kali ini berlaku pada Senin 28 Februari 2022 yang merupakan tanggal merah peringatan Isra Mi'raj.***