ASN Jabar Harus Siap-siap Dapat Tiga Jenis Sanksi Ini Jika Ambil Cuti Saat Libur Nataru

- 17 Desember 2021, 13:22 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri Rakor bersama Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa 7 Desember 2021./Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri Rakor bersama Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa 7 Desember 2021./Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar /

MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur natal dan tahun baru (nataru).

Hal itu sebagai langkah mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan Covid-19 saat libur nataru.

Menurutnya, ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jabar. Meski kasus Covid-19 mulai menurun, tetapi pandemi belum usai.

Baca Juga: TEGAS! Masyarakat Jabar Dilarang Rayakan Momen Tahun Baru, Ridwan Kamil: Termasuk Pawai Gak Boleh

Sehingga, ia pun meminta ASN tak mengambil cuti saat momen libur nataru. Guna menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Jawa Barat.

"Jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu," kata dia saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 15 Desember 2021.

Bahkan, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tertulis bahwa ada tiga sanksi yang menunggu ASN. Tiga sanksi tersebut antara lain:

Baca Juga: Atalia Kamil Tidak Tinggal Diam dengan kasus Predator Seks di Bandung, Lakukan Hal Penting Ini Sejak Lama

1. Hukuman disiplin ringan, seperti teguran lisan

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah