TEGAS! Masyarakat Jabar Dilarang Rayakan Momen Tahun Baru, Ridwan Kamil: Termasuk Pawai Gak Boleh

- 16 Desember 2021, 20:22 WIB
3 Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Guru, Ridwan Kamil : Setan Tidak Hanya Dalam Kategori Tertentu
3 Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Guru, Ridwan Kamil : Setan Tidak Hanya Dalam Kategori Tertentu /Instagram/@ridwankamil/

MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang pelaksanaan perayaan dan pawai tahun baru kali ini. Ia menyebut meski kasus Covid-19 mereda, bukan berarti penularan virus corona sudah hilang.

Untuk itu, penanganan pandemi Covid-19 khususnya di Jawa Barat harus tetap dilakukan guna menekan kasus positif aktif.

Sehingga langkah terbaik adalah melarang perayaan tahun baru dan pawai hingga arak-arakan.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," ucap pria yang akrab disapa Emil, dalam siaran pers Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: Warga Dilarang Jalan-jalan di Seluruh Alun-alun di Jawa Barat, Catat Tanggalnya!

Emil mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal.

"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," kata Ridwan Kamil.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Ada tujuh poin dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Atalia Kamil Tidak Tinggal Diam dengan kasus Predator Seks di Bandung, Lakukan Hal Penting Ini Sejak Lama

Pertama, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Baca Juga: Atalia Kamil Angkat Bicara Soal Tudingan Tutupi Kasus Predator Seks di Bandung, Begini Katanya

Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Kelima, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Keenam, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

Terakhir, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah