MAPAY BANDUNG – Yana Supriatna resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menghebohkan seluruh masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu.
Penetapan Yana Surpriatna sebagai tersangka dilakukan hari ini, Senin 22 November 2021, dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkap, Yana ‘Cadas Pangeran’ secara sadar melakukan tindakan kriminal dengan merekayasa kabar yang menimpanya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Aries dan Taurus 22-27 November 2021: Perhatikan Keuangan
Yana Supriatna resmi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diancam dengan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Menurut Kombes Erdi, Yana Supriatna terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum pada isi pasal tersebut.
Dijelaskan Erdi, Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah.
Menurutnya, Yana memiliki masalah pribadi dan lingkungan kerja sehingga rela membuat kabar palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari masalah," ucap Erdi.