Tok! Jawa Barat Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,8 Juta, Ada Kenaikan Segini

- 22 November 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /pexels.com/Ahsanjaya

“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x