Tok! Jawa Barat Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,8 Juta, Ada Kenaikan Segini

- 22 November 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /pexels.com/Ahsanjaya

Baca Juga: Tanpa Tumbal Apapun, Inilah Proses Ritual Pesugihan Putih yang Disebut Bisa Lancarkan Rezeki

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik.

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi jika ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan.

Baca Juga: Seo Ye Ji Akan Comeback dalam Drama Eves Scandal, Mulai Syuting Bulan Ini

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022

Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kabupaten/kota nanti.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x