Tok! Jawa Barat Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,8 Juta, Ada Kenaikan Segini

- 22 November 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /pexels.com/Ahsanjaya

Kemudian pada 16 November, Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Makan Ini Setiap Hari Wajah Jadi Lebih Cantik dan Awet Muda Kata dr. Zaidul Akbar

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan.

Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar Rp1.831.884.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja.

PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x