Kebijakan untuk melarang pengendara mobil melintasi jembatan Cirahong diambil PT KAI setelah melakukan evaluasi bersama Kementerian Perhubungan serta Kementerian PUPR.
Alasan utama menetapkan kebijakan pelarangan mobil melintasi jembatan Cirahong adalah karena jembatan Cirahong telah berusia lebih dari 100 tahun.
Sesuai rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), jembatan yang telah berusia di atas 100 tahun harus dilakukan audit keselamatan.
Terutama pada bagian struktur jembatan tersebut.
"Jembatan Cirahong usianya sudah 128 tahun," beber Kuswardoyo.
Baca Juga: Duh! Motor Warga Bandung Ini Dibawa Kabur Calon Pembeli, Akibatnya Rugi Puluhan Juta
Selain itu, Kuswardoyo mengungkapkan bahwa jembatan Cirahong merupakan jembatan double decker satu-satunya yang ada di Indonesia.
Jembatan double decker ini artinya sebuah jembatan yang bagian atasnya digunakan untuk jalur kereta api, sementara bagian bawahnya untuk jalur lalu lintas masyarakat umum.
"Kami sangat berharap semua warga masyarakat untuk sama-sama menyadari, sama-sama ikut berperan serta dalam menjaga jembatan Cirahong agar anak cucu kita masih bisa melihat seperti jembatan double decker yang hanya ada satu-satunya di Indonesia, yaitu jembatan Cirahong," tandasnya.***