MAPAY BANDUNG - Kabar mengenai jembatan Cirahong yang berada di perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis tidak bisa lagi dilintasi mobil ramai di media sosial.
Disebutkan bahwa mulai 1 September 2021, kendaraan besar seperti mobil tidak boleh lagi melintasi jembatan tersebut.
Lantas, masyarakat pun bertanya mengenai alasan kebijakan itu dikeluarkan.
Kebijakan melarang mobil melintasi jembatan Cirahong sendiri dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku untuk pengendara mobil.
Sementara pejalan kaki maupun pengendara motor masih diperbolehkan untuk melintas di jembatan Cirahong.
"Mulai tanggal 1 September 2021, bagi warga masyarakat yang biasa menggunakan jalur lalu lintas melalui jembatan Cirahong, kami pastikan jembatan Cirahong hanya dizinkan bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda motor saja," jelas Kuswardoyo saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan Perdana Liga 1 2021 Akhirnya Keluar, Persib Main di Tanggal Ini