Masih Masuk PPKM Level 4, Ini Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

- 21 Juli 2021, 13:32 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil jelaskan soal PPKM Darurat yang berganti istilah menjadi PPKM level 4, 3, 2, dan 1.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil jelaskan soal PPKM Darurat yang berganti istilah menjadi PPKM level 4, 3, 2, dan 1. /HUMAS JABAR

Gubernur Jabar berujar, jika level itu berarti tingkatan yang di dalamnya akan dihitung berdasarkan indikator kasus aktif, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR), dan standar lainnya.

"(Level) 4 itu artinya indikator-indikator kasus aktifnya naik sekian persen. Rumah sakitnya di atas standar dan lain-lain," jelasnya.

Dirinya berharap, PPKM Darurat saat ini atau PPKM leval 4 yang diterapkan di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 mendatang tidak diperpanjang.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien, DPRD Jabar Usul Bandara Kertajati Jadi RS Rujukan Covid-19

Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Alokasikan Anggaran Rp 55,21 T Termasuk BST dan BLT Desa

Emil mengingatkan, bahwa varian delta yang begitu cepat penularannya, harus dicegah dengan penerapan prokes yang ketat.

"Presiden kan sudah memutuskan diperpanjang sampai hari Minggu, itu tanggal 25 Juli, sehingga mudah-mudahan tidak ada perpanjangan lagi. Jadi, saya titip supaya tidak diperpanjang mari taat prokes. Karena kasus aktif ini kan varian delta menular sangat cepat dan bagi mereka yang tidak disiplin tidak taat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah