Selain berdasarkan banyaknya temuan banyaknya potensi pelanggaran P3 & SPS dari banyaknya lirik lagu berbahasa asing tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan 12 Kegiatan Sederhana yang Bisa Bangkitkan Hormon Bahagia
Kebijakan ini juga dijelaskan diambil berdasarkan Pasal 20 P3 KPI tahun 2012 yang menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks.
Masih dari KPI yang juga berharap PRSSNI dapat melakukan penyuntingan lagu atau yang biasa dikenal dengan sebutan radio edit, untuk muatan lirik lagu yang bermasalah.
Kebijakan yang ditujukkan kepada konten radio ini hadir sebagai upaya dari KPI sendiri terhadap kesetaraan dalam pengawasan dan tidak terkesan pengawasan hanya dilakukan pada televisi saja.
Mengingat kewenangan yang diberikan regulasi pada KPI adalah melakukan pengawasan konten di televisi dan radio, termasuk juga pada televisi berlangganan atau pay tv.
Lebih dari itu kebijakan ini sempat heboh karena selain banyak pihak yang setuju, ada juga yang menentang dari kebijakan ini sebab ada yang menilai tidak kebijakan tidak relevan dengan perkembangan zaman dan malah memicu kontroversi.*** (David Wardana Saputra/JOB)