MAPAY BANDUNG - Pemerintah masih melarang warganya untuk bepergian keluar kota dalam hal ini mudik pada momen lebaran 1442 H/2021 ini.
Setidaknya, larangan itu berlaku hingga 17 Mei 2021 sebagaimana yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 nasional dalam surat edarannya.
Larangan tersebut berisi tentang aturan dan alasan kenapa mudik untuk sementara dilarang dilaksanakan.
Baca Juga: Menag Yaqut Tak Mau Ada Sambutan Berlebihan Kala Ia Datang ke Daerah
Alasannya, Indonesia saat ini masih berada dalam pandemi Covid-19, sehingga pergerakan orang harus ditekan. Dengan demikian penyebaran virus corona pun diharapkan dapat terhindarkan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun mengimbau warga luar Jawa Barat yang berada di Jawa Barat untuk sementara tak pulang ke kampung halamannya.
Lewat unggahan instagramnya @ridwankamil, ia berpesan warga luar Jabar untuk bersabar menahan rasa rindu kampung halaman.
Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Bagi UMKM di Kabupaten Bandung Dibuka Lagi, Buruan Daftar!
"Tahan dulu rindunya, jangan dulu mudik jangan dulu piknik," ucapnya.