Catat! Jabar Berlakukan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021

- 1 Mei 2021, 14:16 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu 22 April 2020.*
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu 22 April 2020.* /Rizky Perdana/PRFMNEWS

"Untuk pekerja informal atau non pekerja pakai surat dari kepala desa. Untuk pekerja swasta, ASN, TNI, Polri surat dari pimpinan perusahan yang bersangkutan ada tugas dan kekhususan dan diberikan izin intansi dan cap basah," jelasnya.

Seperti diketahui, larangan mudik diambil pemerintah sebagai langkah menekan penyebaran pandemi corona yang sampai saat ini belum terkendali.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x