"Untuk pekerja informal atau non pekerja pakai surat dari kepala desa. Untuk pekerja swasta, ASN, TNI, Polri surat dari pimpinan perusahan yang bersangkutan ada tugas dan kekhususan dan diberikan izin intansi dan cap basah," jelasnya.
Seperti diketahui, larangan mudik diambil pemerintah sebagai langkah menekan penyebaran pandemi corona yang sampai saat ini belum terkendali.***