Adapun sejumlah tuntutan yang akan disuarakan salah satunya soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diminta untuk dibayarkan penuh sekaligus.
Selain menuntut THR dibayarkan penuh, KSPSI juga menyampaikan beberapa tuntutan lain di antaranya menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tuntutan lainnya seperti penetapan UMSK Tahun 2021, pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Jamsostek, hingga penindakan pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh, juga masuk agenda tuntutan.***