Kabar Terbaru Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Polisi Sebut Ada Pelanggaran Pidana

- 22 April 2021, 13:55 WIB
Mobil pemadam kebakaran melintas di lokasi kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu./
Mobil pemadam kebakaran melintas di lokasi kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu./ /Antara/Khaerul Izan


MAPAY BANDUNG - Polisi menaikkan status perkara kebarakan kilang minyak Balongan, Indramayu ke tahap penyidikan. Polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan, berdasarkan fakta bukti yang ada, penyidik menilai adanya kesalahan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran hingga ledakan seperti yang tercantum dalam Pasal 188 KUHP.

"Pada 16 April kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kesimpulan dari gelar perkara, sudah ditemukan adanya tindak pidana," ujar Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu 21 April 2021 dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Kapolda Jabar Mengaku Dapat Laporan Kebocoran Pipa di Lokasi Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Pelanggaran pidana pada peristiwa tersebut mencakup Pasal 188 KUHP, yang berbunyi: barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran tangki kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu.

Sejauh ini, pihak kepolisian baru memeriksa 52 orang saksi atas peristiwa kebakaran kilang minyak Balongan. Saksi yang diperiksa terdiri dari petugas kilang minyak, pihak manajemen, hingga pimpinan.

Baca Juga: Uu Pastikan Pemprov Jabar Siap Bantu Penanganan Kebakaran Kilang Pertamina di Balongan Indramayu

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemotongan terhadap beberapa material dari tangki minyak yang terbakar, untuk kemudian dibawa dan diperiksa di laboratorium.

Namun, Erdi menuturkan belum mengetahui secara pasti kapan proses pemeriksaan barang bukti di laboratorium akan selesai. Sebab, pemeriksaan biasanya membutuhkan waktu cukup lama.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x