Terancam 5 Tahun Penjara, Berikut Kronologis Sopir Angkot Ugal-ugalan dan Tabrak Mobil Luxio di Cianjur

- 7 April 2021, 16:55 WIB
Sopir angkot terlihat keluar dari jendela, setelah itu tak lama tabrakan pun terjadi
Sopir angkot terlihat keluar dari jendela, setelah itu tak lama tabrakan pun terjadi /instagram @poros.garut

MAPAY BANDUNG - Belakangan viral di media sosial sebuah video yang merekam kejadian kecelakaan di Jalan Raya Bandung - Cianjur, Kampung Cikijing, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa 6 April 2021, sekira pukul 17.30 WIB.

Diketahui, mobil nahas tersebut ditumpangi oleh sopir angkot yang mengemudikan kendaraannya dengan tak wajar alias ugal-ugalan sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Sopir angkot tersebut sebelumnya melajukan mobilnya dengan cukup kencang. Lalu sembari menunjukan atraksinya, ia mengeluarkan setengah badannya melalui jendela pintu kendaraan tersebut.

Baca Juga: Stok Melimpah, Pemkot Cimahi Yakin Harga Beras Stabil Hingga Jelang Ramadhan

Baca Juga: Masjid Agung Sumedang Pastikan Gelar Tarawih dan Idulfitri Berjamaah Tahun Ini

Hilang kendali, angkot tersebut seketika menabrak mobil Luxio putih dari arah berlawanan. Atas perbuatannyua ini, sopir angkot yang diketahui berinisial YS terancam 5 tahun penjara karena terbukti berkendara secara tidak wajar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban luka.

Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana menyebut sopir angkot ugal-ugalan di Cianjur yang viral di media sosial itu membuat lima penumpang mengalami luka-luka usai tabrakan dengan satu unit mobil Luxio di Jalan Raya Bandung - Cianjur.

"Enam orang yang berada dalam angkot itu mengalami luka-luka. Termasuk sopir angkot itu sendiri. Pengendara mobil Luxio yang ditabrak, juga mengalami luka ringa," ungkap Anjar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Cimahi Perpanjang PPKM Skala Mikro Meski Zona Merah di Tingkat RT Sudah Tak Ada

Baca Juga: Kemenag Kota Bandung Izinkan Warga Gelar Tarawih Berjamaah di Masjid dan Bukber: DKM Diminta Bentuk Satgas

Anjar menjelaskan, sopir angkot yang terbukti berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Cianjur - Bandung Selasa kemarin, akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat ini, sopir angkot berinisial YS tersebut masih mendapat perawatan medis. Ia bahkan dirujuk ke Rumah Sakit yang berada di Kota Sukabumi untuk menjalani perawatan pasca tabrakan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by 107.5 PRFM Radio (@prfmnews)

"Kami sudah berencana untuk menetapkan sopir angkot ugal-ugalan ini sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas. Alat bukti utama yang kami miliki adalah video yang memperlihatkan YS mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka," jelas Anjar.

Baca Juga: Bagaimana Pandangan MUI Soal Membatalkan Puasa saat akan Divaksin Covid-19?

Selain itu, Kepolisian Sat Lantas Polres Cianjur mendapat bukti bahwa YS berstatus sebagai pengemudi angkot tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat terjadi kecelakaan pada Selasa kemarin.

"YS setelah kami cek, ternyata tidak memiliki SIM. Sebelumnya dia memiliki SIM, tapi masa berlakunya habis sejak tahun 2018. Dia belum perpanjang lagi SIM," beber Anjar.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x