Anjar menjelaskan, sopir angkot yang terbukti berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Cianjur - Bandung Selasa kemarin, akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, sopir angkot berinisial YS tersebut masih mendapat perawatan medis. Ia bahkan dirujuk ke Rumah Sakit yang berada di Kota Sukabumi untuk menjalani perawatan pasca tabrakan.
View this post on Instagram
"Kami sudah berencana untuk menetapkan sopir angkot ugal-ugalan ini sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas. Alat bukti utama yang kami miliki adalah video yang memperlihatkan YS mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka," jelas Anjar.
Baca Juga: Bagaimana Pandangan MUI Soal Membatalkan Puasa saat akan Divaksin Covid-19?
Selain itu, Kepolisian Sat Lantas Polres Cianjur mendapat bukti bahwa YS berstatus sebagai pengemudi angkot tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat terjadi kecelakaan pada Selasa kemarin.
"YS setelah kami cek, ternyata tidak memiliki SIM. Sebelumnya dia memiliki SIM, tapi masa berlakunya habis sejak tahun 2018. Dia belum perpanjang lagi SIM," beber Anjar.***