Mau Isolasi di Secapa AD? Cek Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Berikut Ini

- 17 Januari 2021, 11:36 WIB
Dokumentasi - Gerbang Secapa AD, Jalan Abdul Hamid, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dokumentasi - Gerbang Secapa AD, Jalan Abdul Hamid, Kota Bandung, Jawa Barat. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra

MAPAY BANDUNG - Fasilitas isolasi bagi pasien kasus virus corona kini tersedia di Secapa AD (Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat) Kota Bandung.

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan serta cara daftar khusus untuk menjalani isolasi di Secapa AD.

Bagi warga yang ingin menjalani isolasi terkait kasus virus corona di Secapa AD, cek dulu syarat dan ketentuannya serta cara daftar berikut ini.

Dari informasi yang diterima Redaksi MAPAY BANDUNG, setidaknya ada 11 poin prosedur bagi warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD.

Baca Juga: Banyak Keistimewaannya, Berikut Lafal Niat Shalat Tahajud

Baca Juga: Lirik Lagu Untuk Kita Renungkan - Ebit G Ade, Tuhan Pasti Telah Memperhitungkan

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadikan Secapa AD yang berlokasi di Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, sebagai rumah sakit darurat Covid-19 (virus corona).

Penetapan Secapa AD menjadi kawasan penyedia fasilitas isolasi pasien virus corona dilakukan sejak 11 Januari 2021.

 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan telah mengunjungi langsung dan menyataka Secapa AD sudah sangat siap menjadi tempat isolasi pasien virus corona.

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin menjalani isolasi terkait kasus virus corona di Secapa AD? Simak pemaparannya berikut ini :

Surat Rujukan
Warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD wajib membawa surat rujukan. Adapun surat rujukan yang berlaku yakni dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang menangani kasus virus corona di Jawa Barat.

Baca Juga: Terkini! Semeru, Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Meletus, Muntahkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer

Baca Juga: Kondisi Fisik Praveen Jordan Menjadi Perhatian Netizen di Yonex Thailand Open 2021

Gejala Ringan
Secapa AD memfokuskan fasilitasnya untuk isolasi pasien virus corona dengan gejala ringan. Selain pasien tanpa gejala, kasus virus corona tanpa gejala serta tanpa disertai Komorbid (penyakit penyerta) bisa mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.

Umur
Warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD minimal berusia 18 tahun hingga 60 tahun. Hal ini dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang dilampirkan saat mengajukan permohonan.

Kartu Identitas
Pasien virus corona dengan gejala ringan maupun tanpa gejala serta tanpa penyakit penyerta, wajib melampirkan kartu tanda identitas yakni KTP maupun Kartu Keluaga saat mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.

Hasil Tes
Calon pasien isolasi di Secapa AD wajib melampirkan hasil tes Lab PCR (swab test) dengan hasil positif atau terkonfirmasi positif.

Baca Juga: Ini Beda Vaksin, Obat, dan Antibodi yang Harus Diketahui

Baca Juga: Taman di Kota Bandung Bakal Bertambah untuk Naikan Indeks Kebahagiaan

Mandiri
Salah satu ketentuan isolasi di Secapa AD yakni pasien mampu perawatan mandiri selama isolasi. Artinya, sifat isolasi di Secapa AD tidak menutup kemungkinan seperti isolasi mandiri di rumah.

Tidak Dalam Status Pengobatan
Pasien isolasi virus corona di Secapa AD tidak boleh berstatus dalam pengobatan TB Paru atau penyakit menular lainnya.

Hamil
Warga yang mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD tidak dalam kondisi mengandung atau hamil.

Cara Daftar
Pasien sebelum dirujuk ke Secapa AD, terlebih dahulu menghubungi petugas kesehatan Secapa AD melalui pihak Rumah Sakit atau Puskesmas.

Hal ini dilakukan untuk koordinasi tentang ketersediaan ruang isolasi di Secapa AD serta mengetahui kondisi pasien.

Baca Juga: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 14 Ribu, Ini Sebaran per Provinsi: Jabar Kedua Terbanyak

Baca Juga: WOW! Ternyata Indonesia Punya Utang Hingga Rp6 Ribu Triliun

Surat Pernyataan
Pasien bersedia menandatangani surat pernyataan selama menjalani isolasi di Secapa AD.

Telepon
Adapun nomor telepon yang dapat dihubungi warga terkait isolasi di Secapa AD yakni di nomor 022 82024359.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Secapa AD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x