Besok Vaksinasi Dimulai, Tagar #TolakDivaksinSinovac Trending Topic di Twitter

- 12 Januari 2021, 16:00 WIB
MUI nyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.*
MUI nyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.* /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

"#TolakDivaksinSinovac BERHAK NOLAK YA HYUNG TANPA HARUS DI DENDA YANG KATANYE SAMPE 7 JUTA KALO NOLAK HHHHHHH," cuit @Chaaayank_

Baca Juga: Sang Manajer Benarkan Raffi Ahmad Dihubungi Pemerintah Ikut Suntik Vaksin di Gelombang Pertama

Lantas bolehkah masyarakat menolak vaksin?

Dalam sebuah webinar yang diunggah Youtube PB IDI pada Sabtu 9 Januari 2021, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Oemar Sharif Hiariej mengatakan, setiap masyarakat wajib turut serta dalam program vaksinasi. Jika menolak maka pemerintah akan memberikan sanksi pidana.

Sanksi yang dimaksud mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Suntik Vaksin pada 954 Ribu Orang 22 Januari 2021

"Hukuman pidana akan menjadi alternatif paling akhir untuk diterapkan. Hal itu bisa dilakukan setelah instrumen penegakan hukum lain tak berfungsi," ucapnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sanksi Rp5 juta bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, landasaan hukumnya adalah UU Kesehatan hingga Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x