Kemenhub Pastikan SJ 182 Dalam Kondisi Laik Terbang

- 12 Januari 2021, 13:11 WIB
Sejumlah penyelam TNI AL menarik puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Sejumlah penyelam TNI AL menarik puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/

MAPAY BANDUNG - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan jika pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu dalam kondisi laik terbang.

Menurut Ade, SJ 182 yang merupakan pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adita.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Pastikan Presiden Jokowi Akan Memulai Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Baca Juga: Mengejutkan! JKT48 Terpaksa Lakukan Ini Karena Terdampak Pandemi Covid-19

Baca Juga: VIRAL Nakes di Purwakarta Tolak Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Jangan Main-main Isu Sensitif!

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x