Terima Perwakilan Serikat Pekerja, Pj Gubernur Jabar Tegaskan UMK 2024 Ditetapkan Pakai PP 51 Tahun 2023

8 Desember 2023, 14:30 WIB
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin /Humas Jabar

MAPAY BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Bey menegaskan, UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia juga telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: Radja Nainggolan Gagal Debut di Bhayangkara FC, Mario Gomez Ungkap Alasannya

Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke - 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran.

Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung. Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Baca Juga: Titik Banjir di Kota Bandung Diklaim Pemkot Berkurang, Juwanda: Jangan Berpuas Diri

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey.

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang Rp3.294.485
6. Kota Depok Rp4.878.612
7. Kota Bogor Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102

Baca Juga: Warga Stasiun Padalarang Geger! Makhluk Halus Kulit Mengelupas Ganggu Penduduk gegara Perbuatan Ini

11. Kota Sukabumi Rp2.834.399
12. Kota Bandung Rp4.209.309
13. Кота Сіmahi Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126
27. Kota Banjar Rp2.070.192.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler