Tanggapi Penetapan UMK 2024 di Jabar, Juwanda: Harusnya Ada Tanda Tangan Owner dan Serikat Pekerja

- 7 Desember 2023, 13:08 WIB
Caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar yang juga pernah menjadi Staff Khusus Ridwan Kamil Bidang Transformasi Digital & Reformasi Birokrasi, Ir. H. Juwanda
Caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar yang juga pernah menjadi Staff Khusus Ridwan Kamil Bidang Transformasi Digital & Reformasi Birokrasi, Ir. H. Juwanda /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan UMK 2024 di Jabar. Keputusan penetapan UMK Jawa Barat telah dituangkan pada surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditanda tangani pada Kamis 30 November 2023 lalu.

Diketahui dalam penetapan tersebut ditetapkan kenaikan rata-rata UMK 2024 di Jawa Barat mencapai 2,5 persen untuk 27 Kabupaten/ Kota.

Menanggapi penetapan UMK 2024 di Jawa Barat tersebut, Caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar yang juga pernah menjadi Staff Khusus Ridwan Kamil Bidang Transformasi Digital & Reformasi Birokrasi, Ir. H. Juwanda menilai seharusnya penetapan UMK diputuskan oleh pemilik usaha atau owner dan serikat pekerja.

 

Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Seleksi Petugas Haji 1445 H yang Digelar Kemenag

Sebab menurut dia persoalan penetapan UMK setiap tahunnya selalu ada tarik menarik antara kalangan serikat pekerja dan Pemerintah.

"Harusnya ada aturan dalam menetapkan upah ada tanda tangan owner dan serikat pekerja," ucapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat 1 Desember 2023 lalu.

Lebih lanjut Juwanda mengaku banyak dari kalangan pengusaha kecewa dengan penetapan UMK 2024 di Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah