Samsat Libur Cuti Lebaran Hingga 25 April 2023, Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Via Aplikasi Sambara

20 April 2023, 17:23 WIB
Layanan samsat libur cuti lebaran terhitung tanggal 19 hingga 25 April 2023. /Dokumentasi

MAPAY BANDUNG - Layanan samsat libur cuti lebaran terhitung tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Salah satu layanan samsat yang libur cuti lebaran ialah kantor Samsat Kabupaten Bandung I Rancakek.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Bandung I Rancaekek, Nenden Heniwati layanan samsat akan kembali buka pasca libur cuti lebaran pada 26 April 2023.

Baca Juga: 1 Syawal 2023 jatuh pada hari apa? Simak Jalannya Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri

"Saya menginformasikan bahwa dari tanggal 19 s.d 25 April 2023, seluruh layanan Samsat Rancaekek tutup karena cuti bersama libur lebaran dan layanan akan buka kembali pada tanggal 26 April 2023," kata Nenden melalui pernyataan resminya.

Kendati libur cuti lebaran, kata Nenden masyarakat masih bisa membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Sambara.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat melalui pembayaran online melalui aplikasi sambara yang terdapat pada aplikasi sapa warga," jelasnya.

Baca Juga: Moonbin Astro Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Konfirmasi Dari Pihak Agensi Fantagio

Baca Juga: Catat! Rekomendasi Film Animasi Terbaik untuk Menemani Akhir Pekan Bersama Keluarga, Baca Sinopsisnya

Nantinya pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi sambara ini dilakukan melalui beberapa gerai dan juga market place.

"Kode bayar dari aplikasi tersebut, dapat segera dibayarkan melalui Mbanking BJB maupun ATM, minimarket (indomart atay alfamart) ataupun marketplace (tokopedia dan bukalapak)," pungkasnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler