Benarkah Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Juli-Agustus 2022? Ini Kata Bapenda

22 Juni 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaran bermotor yang habis. Sejumah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Tangkapan Layar/PRFM/

MAPAY BANDUNG - Benarkah ada program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022? Berikut informasi lengkapnya.

Media sosial dibuat ramai dengan kabar program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022.

Dalam poster yang beredar di media sosial tersebut disebutkan, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022 juga meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB II serta tunggakan PKB tahun ke-5.

Baca Juga: Ketahui Sebelum Membeli! Begini Ciri-Ciri Burung Perkutut yang Bisa Datangkan Keberuntungan

Lantas apakah benar, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022?

Melalui cuitannya di Twitter, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar membantah adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022.

Namun dalam waktu dekat Bapenda Jabar akan menginformasikan kepada masyarakat terkait program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar pada Juli-Agustus 2022.

Baca Juga: 2 Jenis Makanan Ini Bikin Perkutut Jadi Gak Mau Manggung, Sifatnya Panas dan Bikin Suara Perkutut Rusak

"Akan kami bantu konfirmasikan kepada tim teknis.. nanti akan diinformasikan kembali ya," cuit @bapenda_jabar dikutip MapayBandung.com.

Sebelumnya Bapenda Jabar pada tahun 2021 meluncurkan Program Triple Untung Plus Tahun 2021 mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

Program Triple Untung Plus adalah salah satu upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat di masa pandemi.

Baca Juga: Baru Tahu! Burung Perkutut Ternyata Bisa Memberi Firasat Pada Pemiliknya, Begini Ciri-cirinya

Program Triple Untung Plus memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat diantaranya,

1. Bebas Denda PKB
Bebas benda 100 persen pajak kendaraan bermotor


2. Bebas BBNKB II
Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor second

3. Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5
Cukup bayar tunggakan pajak kendaraan 4 tahun dan 1 tahun ke depan

Baca Juga: Potensi Hujan Masih Kuat Hingga Akhir Juni, BPBD Kota Cimahi Ingatkan Hal Ini

4. Diskon pajak kendaraan bermotor
Diskon PKB hingga 10 persen

5. Diskon BBNKB I.
Diskon bea balik nama kendaraan baru sebesar 2,5 persen.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler