Heboh KPI Bikin Kebijakan Pembatasan 42 Lagu Berbahasa Inggris untuk Disiarkan Di Radio, Ternyata Ini Sebabnya

1 Juli 2021, 14:36 WIB
KPI Jabar Melarang 42 Lagu Asing Berikut Ini Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam, Salah Satu Ada Bruno Mars /Pixabay/AndyLeungHK/

MAPAY BANDUNG - Masyarakat Indonesia khususnya pendengar radio heboh dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang disiarkannya 42 judul lagu berbahasa Inggris.

Ternyata kebijakan tersebut hanya sebuah pembatasan penyiaran terhadap sejumlah 42 judul lagu berbahasa inggris yang hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00 WIB saja.

Dikutip MapayBandung.com langsung dari situs resmi kpi.go.id memang menjelaskan jika KPI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Sehingga kebijakan tersebut diambil KPI karena banyaknya temuan potensi pelanggaran P3 & SPS di sejumlah radio.

Baca Juga: Peringatan Ke-75 Hari Bhayangkara di Istana Negara 1 Juli 2021, Begini Isi Amanat Jokowi

Diantaranya adalah adanya lirik lagu berbahasa inggris yang memuat kata-kata cabul, kasar, dan bertendensi pada seks bebas atau free sex.

Dari temuan tersebutlah surat pemberitahuan yang memuat batasan penyiaran 42 judul lagu tersebut juga dibuat.

Disaat yang bersamaan menurut Komisioner KPI Pusat yang merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti menjelaskan, pada prinsipnya sebagai sebuah surat pemberitahuan KPI masih membuka ruang dialog dengan PRSSNI dan juga pihak lain untuk memberi masukan terkait muatan dari lirik-lirik 42 lagu yang dimaksud surat tersebut.

“Karena itu sangat mungkin terjadi perubahan dalam daftar tersebut, bertambah ataupun berkurang,” jelasnya.

Selain berdasarkan banyaknya temuan banyaknya potensi pelanggaran P3 & SPS dari banyaknya lirik lagu berbahasa asing tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan 12 Kegiatan Sederhana yang Bisa Bangkitkan Hormon Bahagia

Kebijakan ini juga dijelaskan diambil berdasarkan Pasal 20 P3 KPI tahun 2012 yang menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks.

Masih dari KPI yang juga berharap PRSSNI dapat melakukan penyuntingan lagu atau yang biasa dikenal dengan sebutan radio edit, untuk muatan lirik lagu yang bermasalah.

Kebijakan yang ditujukkan kepada konten radio ini hadir sebagai upaya dari KPI sendiri terhadap kesetaraan dalam pengawasan dan tidak terkesan pengawasan hanya dilakukan pada televisi saja.

Mengingat kewenangan yang diberikan regulasi pada KPI adalah melakukan pengawasan konten di televisi dan radio, termasuk juga pada televisi berlangganan atau pay tv.
Lebih dari itu kebijakan ini sempat heboh karena selain banyak pihak yang setuju, ada juga yang menentang dari kebijakan ini sebab ada yang menilai tidak kebijakan tidak relevan dengan perkembangan zaman dan malah memicu kontroversi.*** (David Wardana Saputra/JOB)

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler