DPR Jadikan Mitigasi Bencana Jabar Sebagai Rujukan Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

15 Februari 2021, 19:51 WIB
Ridwan Kamil usai menerima kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 15 Februari 2021. /Dok Humas Jabar.

MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, kurikulum mitigasi bencana yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Penanggulangan Bencana.

Ridwan Kamil menyatakan, program Jabar Resilience Culture Province (provinsi tangguh bencana) menjadi rujukan utama revisi Undang-undang Penanggulangan Bencana.

"Komisi VIII (DPR RI) meminta masukan terkait penanganan (pandemi) Covid-19, kebencanan, keagamaan, pemberdayaan perempuan, dan lain-lain. Mereka akan meng-copy dan merujuk juga pada cetak biru Jabar tangguh bencana (dalam pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana)," ucap Ridwan Kamil usai menerima kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Doni Monardo Sesumbar Indonesia Bebas Corona 17 Agustus 2021

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Pacar di Kamar Kos Berhasil Ditangkap, Polisi : Gegara Sering Bohong

Dalam rapat tersebut, Ridwan Kamil menyebut Jabar Resilience Culture Province (JRCP) dinilai bisa menjadi acuan atau syarat lengkap yang harus dimiliki provinsi lain di Indonesia dalam penanggulangan bencana.

Ridwan Kamil menjelaskan, JRCP mendorong budaya tangguh bencana sejak sekolah dasar bagi warga Jabar dengan mengusung lima pilar yaitu pendidikan, pengetahuan kebencanaan, infrastruktur tahan bencana, regulasi dan kebijakan, dan ekologi ketahanan.

"Kebencanaan kami berhubungan dengan air karena Jabar dari tengah ke utara datar pasti banjir, sedangkan tengah ke selatan longsor. Jumlah kebencanaan 1.500-1.800 per tahun," katanya.

Dalam pertemuan ini Ridwan Kamil juga melaporkan bahwa masing-masing daerah di Jabar menginginkan adanya tindakan cepat kedaruratan terutama di daerah yang dilewati aliran sungai.

“Kalau boleh diizinkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), karena selama ini ada batas kewenangan (pusat) sehingga kadang-kadang uang ada tapi tidak bisa dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga: Soal Sesar Lembang, Diskar PB Kota Bandung Minta Pemkot Bikin Jalur Evakuasi

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 15 Februari 2021: Tiga Hari Berturut, Kasus Positif Turun

Selain terkait kebencanaan, Ridwan Kamil juga memaparkan kondisi terkini pandemi Covid-19 di Jabar. Saat ini, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dinilai mampu meningkatkan tingkat kedisiplinan protokol kesehatan serta menekan angka keterisian rumah sakit.

“Per 14 Februari, keterisian rumah sakit adalah 58,84 persen, sudah di bawah standar WHO (yaitu 60 persen)," ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, kunjungan Komisi VIII DPR RI ke Gedung Sate terkait pembahasan penanggulangan bencana dan penanganan Covid-19 di Jabar.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga ingin memastikan bahwa penanganan bencana di Jabar terutama bencana banjir bisa ditangani dengan baik oleh Pemprov Jabar.

Baca Juga: Menemukan Pelanggaran di Siaran TV dan Radio? Lapor Saja ke KPI, Berikut Caranya

Baca Juga: Ashanty, Aurel, Arsy dan Azriel Positif Covid-19

“Tadi kami juga mendapat masukan bahwa ke depan memang penanganan bencana harus berorientasi pada mitigasi bencana, sehingga penekanan korban bisa jauh ditekan,” tambah Ace.

Komisi VIII DPR RI pun mengapresiasi penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemda Pemprov Jabar serta PPKM yang dinilai mampu menekan angka keterisian rumah sakit serta meningkatkan kedisiplinan warga Jabar.

“Saya mengapresiasi hal yang telah dilakukan oleh Pak Gubernur Ridwan Kamil dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk penerapan PPKM yang berjalan lancar,” tutup Ace.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler