Menemukan Pelanggaran di Siaran TV dan Radio? Lapor Saja ke KPI, Berikut Caranya

- 15 Februari 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi siaran.
Ilustrasi siaran. /prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Di era keterbukaan informasi, setiap warga berhak malaporkan kepada komisi penyiaran Indonesia (KPI) jika menemukan tayangan TV atau siaran radio yang mengandung unsur Napza (Narkoba), Miras, Pelecehan, Kekerasan, Perundungan (Bully), Sex, atau SARA.

Di Jawa Barat, jika warga menemukan siaran TV atau Radio yang menyalahi aturan bisa melaporkannya ke KPID Jabar.

Untuk melaporkan pelanggaran ini warga hanya cukup mengirim pesan kepada KPID Jabar.

Baca Juga: Ini 7 Langkah Sukses Daftar SNMPTN 2021 yang Dibuka Hari Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPID Provinsi Jawa Barat (@kpidjabar)

 Baca Juga: Ridwan Kamil Kampanyekan yang Mampu Jadi Orang Tua Asuh: Ribuan Anak Perlu Dijodohkan dengan Keluarga Mampu

Dikutip dari akun instagram KPID Jabar, berikut adalah cara pengaduan siaran ke KPID Jabar:

1. Sebutkan nama lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran (nama TV atau Radio).

2. Sebutkan nama programnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x