Menemukan Pelanggaran di Siaran TV dan Radio? Lapor Saja ke KPI, Berikut Caranya

- 15 Februari 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi siaran.
Ilustrasi siaran. /prfmnews.id

3. Sertakan waktu penayangan

4. Deskripsikan dugaan pelanggaran

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla, Mahfud MD: Pak JK Tak Bermaksud Menuding

5. Saran terhadap program penyiaran

6. Nama pelapor

7. Alamat pelapor

Kirim pesan ke nomor 0815 731 7000.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah