Sahkan Perda Pesantren, Wagub Jabar Sebut Pondok Pesantren Salafiyah Kini Bisa Dapat Bantuan

2 Februari 2021, 17:41 WIB
Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar.

MAPAY BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren dalam Rapat Parupurna DPRD Provinsi Jawa barat pada Senin 1 Januari 2021 kemarin.

Uu mengatakan, selama ini pondok pesantren salafiyah atau pesantren tradisional sulit mendapatkan bantuan karena tidak memiliki pendidikan formal.

Karena itu dengan disahkannya Perda Pesantren ini, akan memungkinkan bagi pesantren salafiyah untuk mendapatkan bantuan pemerintah termasuk Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Pasien Sembuh dari Corona di Indonesia Bertambah 12.848 Orang, Update Selasa 2 Februari 2021

Baca Juga: Pemprov Jabar Pindahkan Lokasi Vaksinasi ke Gedung Sabuga

"Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," kata Uu dalam keterangan tertulis yang diterima mapaybandung.com, Selasa 2 Februari 2021.

Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini berharap, hal ini akan menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren.

"Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memperhatikan Pondok Pesantren," tambahnya.

Selain bantuan, Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitas.

Unsur pemberdayaan, menurut Uu, dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para Kiai tidak diabaikan. Mereka dapat dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

Lewat Perda Pesantren ini, ponpes pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.

Baca Juga: SEGERA TAYANG! Simak Trailer Preman Pensiun 5, Bubun Bos Terminal Hingga Darman Beraksi Lagi

Baca Juga: Polisi China Ungkap Sindikat Vaksin Corona Palsu, 80 Orang Ditangkap

"Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes," ungkap Uu.

Selanjutnya, Pemda Provinsi Jabar akan membuat lembaga atau organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan-perwakilan dari ponpes yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi think tank (wadah pemikir) Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.

Berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.

Baca Juga: Menohok! Rizal Ramli Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Adalah Demokrasi Kriminal

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi Polisi Tegur Warga yang Tak Gunakan Masker

Pemda Provinsi Jabar pun memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.

Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.***

 

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler