Perketat Penanganan Pandemi, Jabar Berlakukan PSBB Proporsional di Semua Kabupaten/Kota

25 Januari 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur soal PSBB Proporsional di 27 daerah kabupaten kota Jabar /HUMAS JABAR


MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperketat penanganan pandemi Covid-19 dengan memberlakukan PSBB Proporsional di seluruh 27 kabupaten/kota Jabar.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor : 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Senin, 25 Januari 2021.

"Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," isi Kepgub tersebut.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Ridwan Kamil Usulkan Vaksinasi Corona Rumah ke Rumah

Baca Juga: Terang-terangan Ridwan Kamil Akui Vaksinasi di Jabar Belum Memuaskan, Kenapa?

Kepgub ini juga mencabut kebijakan PSBB Proporsional di 20 kabupaten kota dan AKB di 7 daerah yang diberlakukan sebelumnya, sehingga diganti menjadi PSBB Proporsional 27 daerah.

Pemberlakukan PSBB Proporsional ini terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Masa berlaku ini diseragamkan dengan perpanjangan masa PPKM atau PSBB Jawa-Bali oleh pemerintah pusat hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu, HOAX Atau Bukan?

Baca Juga: Kasus Positif Corona Indonesia Hari Ini Mencapai 999 Ribu Kasus!

Para Bupati/Wali Kota pun diminta berkoordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota serta mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," tulis poin ketujuh.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler