“Selandia Baru, Norwegia, Republik Korea (Korea Selatan), San Marino, Makedonia Utara, Amerika Serikat, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, Jepang, Singapura, dan Taiwan,” tulis TASS News dalam laporannya.
Ternyata, negara Asia Tenggara yang masuk ke dalam daftar adalah Singapura.
Bukan tanpa alasan pemerinta Rusia mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga: PT KAI Daop II Masih Tunggu SE Resmi Kemenhub Soal Kebijakan Penghapusan Syarat Tes Covid
Pasalnya, negara-negara itu telah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, atas operasi militer yang dilakukan di Ukraina.
"Negara-negara dan wilayah tersebut telah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia atas operasi militer Rusia di Ukraina,“ tulis Tass News Agency.***