Kerajaan Arab Saudi Rilis Aturan Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi

- 1 Desember 2021, 19:30 WIB
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji /pixabay/

Baca Juga: Catat! 4 Ruas Tol Ini akan Terapkan Ganjil Genap mulai 20 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

Beberapa vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi, antara lain:

1. Vaksin Pfizer BioNtech;
2. Vaksin AstraZeneca;
3. Vaksin Moderna; dan
4. Vaksin Johnson & Johnson.

Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal RI, dan Teknis Urusan Haji di Jeddah, agar para jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan aman.

Baca Juga: Listrik Non-Subsidi Akan Alami Penyesuaian Tarif di Tahun 2022

Berdasarkan data yang diterima, ada total 59.757 jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19, dan untuk Desember 2021, Kemenag berencana akan memberangkatkan 18.752 jamaah umrah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap, dengan dibukanya pintu Arab Saudi ini, dapat mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk beribadah ke tanah suci.

"Semoga jamaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke tanah suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," tutur Menag, Yaqut Cholil Qoumas.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah