Kerajaan Arab Saudi Rilis Aturan Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi

- 1 Desember 2021, 19:30 WIB
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji /pixabay/

MAPAY BANDUNG - Kerajaan Arab Saudi telah merilis aturan baru mengenai pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi.

Pemerintah Kerajaaan Arab Saudi akhirnya mengizinkan kunjungan dari sejumlah negara termasuk Indonesia, mulai 1 Desember 2021.

Bagi warga Indonesia yang akan menjalankan ibadah umrah harus memenuhi sejumlah syarat, yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Kerajaan Arab Saudi.

Rencananya, para jamaah yang sebelumnya tertunda keberangkatannya akibat pandemi tahun lalu akan diberangkatkan mulai Desember ini.

Baca Juga: Covid Varian Omicron Mulai Mengancam, Israel Tetap Gelar Miss Universe 2021

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 1 Desember 2021, beberapa syarat tersebut diantaranya mengharuskan jamaah wajib sudah divaksin, sebelum berangkat ke tanah suci.

Bagi jamaah yang divaksin menggunakan vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi, dapat menjalankan umrah tanpa harus karantina saat tiba.

Adapun bagi jamaah yang divaksin menggunakan vaksin yang diakui oleh Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 3 hari.

Setelah 48 jam karantina, jamaah diwajibkan untuk melakukan tes PCR, jika hasilnya negatif maka jamaah diperbolehkan untuk umrah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x