Lima Nelayan Indonesia Dibebaskan dari Malaysia Setelah Ditangkap Sejak 24 April

- 10 Mei 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi nelayan.
Ilustrasi nelayan. /Pixabay/Quan Nguyen Dang/

MAPAY BANDUNG - Lima nelayan berkebangsaan Indonesia akhirnya berhasil dibebaskan setelah ditangkap Otoritas Malaysia sejak Sabtu 21 April 2021 lalu.

Lima nelayan yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, itu dijemput tim Satgas KBRI Kuala Lumpur pada Sabtu 8 Mei 2021.

Selama kurang lebih dua pekan, lima nelayan Indonesia ini ditahan Otoritas Malaysia di wilayah Perak.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, Ustaz Abdul Somad: Takutmu Engkau Habiskan hanya untuk Allah

Seperti dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Supendi menuturkan, lima nelayan Indonesia tersebut sempat ditahan karena terbukti memasuki wilayah perairan Malaysia ketika hendak memancing ikan pada 25 April lalu.

Ketika perahu nelayan Indonesia bertemu patroli laut Malaysia, mereka langsung diamankan ke Negara Bagian Perak.

"Penangkapan dilakukan atas dugaan perahu nelayan tersebut memasuki wilayah teritorial Malaysia tanpa ijin dan melanggar Akta Perikanan Malaysia 1985," kata Supendi.

Ketika ditanya, para nelayan Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak menyadari telah memasuki wilayah perairan Malaysia hingga akhirnya ditangkap APMM Perak pada Sabtu 24 April 2021 sekitar 9,3 NM Barat Daya Pulau Buloh.

Baca Juga: Menurut Pemerintah, Kebijakan Larangan Mudik Diapresiasi Masyarakat

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x