Lima Nelayan Indonesia Dibebaskan dari Malaysia Setelah Ditangkap Sejak 24 April

- 10 Mei 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi nelayan.
Ilustrasi nelayan. /Pixabay/Quan Nguyen Dang/

"Kelima nelayan tidak membawa dokumen identitas diri sehingga Tim Satgas KBRI menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk proses dokumen kepulangannya," lanjut Supendi.

 

Supendi mengungkapkan, kejadian penangkapan terhadap nelayan Indonesia oleh pihak Malaysia sering terjadi.

Kasus terakhir menimpa empat nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkamah Seksyen Ipoh tanggal 18 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah