Setiap WNA atau WNI dari luar negeri yang akan ke Indonesia, kata Made, diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Begitu sampai Indonesia, pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan untuk menjalani isolasi terpusat dalam kurun waktu lima hari.**