MAPAY BANDUNG - Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia harus melakukan karantina mandiri atau isolasi selama lima hari di tempat yang disediakan Pemerintah Indonesia.
Aturan bagi WNA yang tiba di Indonesia harus isolasi selama lima hari, tertuang dalam dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan, I Made Yosi Purbadi Wirentana menyatakan, siapapun WNA yang tiba di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku tersebut.
Baca Juga: Terjadi Longsor di Kutawaringin Bandung, Dinding Rumah Warga Jebol
Baca Juga: HOAKS ATAU FAKTA: Dana Haji Digunakan Pemerintah Tanpa Sepengetahuan Jemaah
"Wajib menerapkan alur protokol kesehatan perjalanan internasional, tidak ada pengecualian apakah WNA atau WNI wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini," ujarnya seperti dikutip mapaybandung.com dari ANTARA, Rabu 24 Februari 2021.
Made menjelaskan, pencegahan dan skrining WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia dimulai dari negara asal sebelum masuk ke wilayah Indonesia hingga pemeriksaaan saat menjalani karantina.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Rumuskan 4 Faktor Penyebab Stunting, Apa Saja?
Baca Juga: Empat Momen yang Pas untuk Nikmati Camilan