MAPAY BANDUNG - Surat keputusan presiden (Keppres) dengan map Sekretariat Negara beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden tentang penetapan kedaruratan keuangan negara. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2021.
Lantas benarkah informasi tersebut? Simak fakta selengkapnya.
Melalui akun Instagram resminya, Sekretariat Negara menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.
"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," tulis akun @kemensetneg.ri, sebagaimana dikutip MapayBandung.com pada Senin 5 April 2021.
Baca Juga: Keluarga Sebut Pengendara Mobil Korban Pelemparan Batu di Arcamanik Meninggal Dunia
Baca Juga: Tiga Orang Luka-Luka Setelah Terlibat Kecelakaan di Lembang, Begini Kronologinya
Baca Juga: Wow! Zach King Cetak Rekor Guinness World dengan Followers TikTok Terbanyak di Dunia
Baca Juga: Umuh Muchtar Blak-blakan Puas dengan Penampilan Farshad Noor di Persib, Tapi...
Akun Sekretariat Negara pun mengimbau agar masyarakat bijak dalam menerima informasi dan tidak termakan hoaks.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut," tulisnya.
KESIMPULAN:
Informasi terkait telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, adahal berita palsu alias hoaks.
Berhati-hatilah dalam menanggapi sebuah informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu kebenarannya.***