FAKTA ATAU HOAKS : Warga yang Cacat Atau Meninggal Dunia karena Vaksinasi Tidak Dapat Kompensasi Pemerintah?

28 Februari 2021, 13:01 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai vaksinasi perdana tahap 2 pada Jumat 26 Februari 2021 di 184 Fasilitas Kesehatan (Faskes).‎ /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS



MAPAY BANDUNG - Belum lama ini beredar pesan WhatsApp yang menyatakan jika warga mengalami cacat atau meninggal dunia setelah vaksinasi Covid-19, tidak bakal dapat kompensasi atau ganti rugi dari Pemerintah Indonesia.

Info yang beredar bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berikan kompensasi bagi warga yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai vaksinasi Covid-19 ini kemudian viral dan hebohkan warganet.

Pantuan mapaybandung.com, info yang menyebut warga yang mengalami cacat atau meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 tidak akan menerima kompensasi dari Pemerintah Indonesia, berasal dari tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan menggunakan bahasa Inggris.

Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Alur Vaksinasi Corona Bagi Lansia di Kota Bandung

Baca Juga: Tarif Parkir di Kota Cimahi Naik Dua Kali Lipat, Dishub Gencar Sosialisasi

Benarkah info bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berikan kompensasi bagi warga yang mengalami cacat atau meninggal dunia setelah vaksinasi Covid-19?

Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebut warga yang cacat atau meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 tidak bakal dapat kompensasi Dok Kominfo.

Dari penelusuran fakta mapaybandung.com, kompensasi bagi warga Indonesia yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai menjalani vaksinasi Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Selain itu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, juga telah mengatur terkait kompensasi vaksinasi.

Baca Juga: Positif Narkoba Lagi, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Baca Juga: Tabrakan Truk dan Motor Bonceng Tiga di Bandung, Satu Orang Tewas Seketika

Seperti tercantum dalam Pasal 37 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, warga yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi yang disebabkan vaksin Covid-19, bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Kejadian yang dimaksud berupa kecacatan ataupun kematian karena vaksin Covid-19.

Dengan demikian, kabar yang menyebut Pemerintah Indonesia tidak menyediakan atau tidak akan memberikan kompensasi bagi warga yang mengalami cacat atau meninggal dunia karena vaksinasi Covid-19, merupakan hoaks atau kabar bohong belaka.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler