Dishub Kota Bandung Ungkap Perbedaan Parkir Legal dan Ilegal di Kota Bandung, Begini Cirinya

- 21 April 2024, 17:15 WIB
Tarif parkir di Kota Bandung
Tarif parkir di Kota Bandung /Humas Pemkot Bandung/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut ini adalah perbedaan parkir legal dan ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, terdapat perbedaan antara parkir legal dan ilegal, salah satu di antaranya adalah soal petugas parkir itu sendiri.

"Bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," kata Asep Kuswara, dikutip dari Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Warga Diminta Bedakan Parkir Legal dan Ilegal Agar Parkir Liar di Kota Bandung Musnah

Petugas parkir resmi di Kota Bandung pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan)," katanya.

Perlu diketahui, tarif parkir resmi di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Camping di Bandung, Suguhkan Suasana Alam Syahdu Bikin Gamau Pulang

"Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," ucap Asep Kuswara.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. 

Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Baca Juga: 2 Pasar di Kota Bandung Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah Garapan ITB dan Pemkot

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.

Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000.

Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar," ujar Asep.***

 

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah